Karawang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan hanya menerima limpahan kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram tak ber-SNI dari Kejagung.

Agung, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu menyampaikan kalau pihaknya hanya menerima berkas berita acara perkara dan menjalankan perkara sesuai yang ditangani Mabes Polri dan Kejagung.

"Tentang siapa-siapa yang terlibat, itu sesuai dengan penyidikan Mabes Polri dan Kejagung. Jadi kita melaksanakan sidang saja, untuk itu sepenuhnya wewenang penyidik," katanya di Karawang, Kamis.

Termasuk siapa saja yang menjadi saksi, kata dia, hal tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan pihak Mabes Polri dan Kejagung.

Saat ini kasus yang melibatkan PT Maju Teknik Utama Indonesia itu sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

Pada sidang yang digelar pada Rabu (25/2), Jaksa Penuntut Umum menghadiri Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia dalam lanjutan sidang kasus peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam sidang itu, Komisaris PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Diding Setiadiharja mengaku kalau sebelumnya tidak mengetahui adanya pengiriman 950 tabung elpiji ke Cirebon.

General Manager PT MTUI Winarko menjadi satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.

"Tidak ada laporannya. Saya mengetahui kalau 950 tabung elpiji itu diangkut truk untuk dikirim ke Cirebon setelah GM PT MTUI di SP (surat peringatan) oleh direksi," kata Diding dalam keterangannya saat sidang yang digelar secara online.

Baca juga: Elpiji bersubsidi di Karawang dijual melebihi HET

Ia menyebutkan kalau sebelumnya atau pada 2016-2019 perusahaannya mendapatkan kontrak dari Pertamina untuk menyediakan tabung elpiji 3 kilogram.

Kontrak dengan Pertamina itu terhenti pada Desember 2019.

"Saat kontrak dengan Pertamina berhenti, tidak ada perusahaan lain yang order. Sehingga tidak ada produksi," katanya saat ditanya majelis hakim.

Namun diakui di gudang pabrik masih banyak tabung elpiji 3 kilogram sisa pemesanan saat kontrak dengan Pertamina.

Dalam sidang yang dipimpin Agung Nugroho, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain komisaris perusahaan, tiga saksi lainnya ialah Kamto (sopir truk pengangkut tabung elpiji), Sunarno dan Gampang.

Jaksa menyebutkan kalau saksi Sunarno dan Gampang itu merupakan saksi yang meringankan untuk terdakwa.

Dalam keterangannya, Kamto sama sekali tidak menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut 950 tabung elpiji 3 kilogram terdakwa Winarko. Ia beberapa kali menyebutkan kalau dirinya diminta mengangkut tabung elpiji ke Cirebon oleh seseorang bernama Uut.

Ia harus mengirimkan tabung elpiji 3 kilogram ke Cirebon, tanpa diberitahu alamat tujuan.

"Saya hanya diminta mengantar tabung ke Cirebon. Nanti sesampainya di Cirebon akan dihubungi seseorang," katanya.

Baca juga: Kemendag musnahkan selang LPG tak sesuai SNI

Di depan majelis hakim, Kamto mengaku dijanjikan akan dibayar Rp1,7 juta, namun hingga kini belum dibayar karena pengiriman 950 tabung elpiji itu kini bermasalah.

Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.

Kini perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang, namun hingga kini jaksa belum menghadirkan Direktur Utama PT MTUI

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota polisi dari Mabes Polri pada April 2020 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.

Sementara itu, sebelumnya atau pada pertengahan tahun 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia juga sempat melakukan tindak pidana yang sama dengan cara mengirimkan 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali, dengan menggunakan kontainer.

Ketika itu, kasusnya terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu, saat itu.

Atas perkara pada tahun 2019, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020.

Baca juga: Mendag Temukan Langsung Selang Elpiji Ilegal

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021