Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman, itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja.
Jakarta (ANTARA) - DPP Partai NasDem meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Taslim mengatakan hal itu menanggapi putusan MK yang menolak gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel 2020 dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

Baca juga: Paman Bobby Nasution mendaftar bakal calon bupati Tapanuli Selatan

Wakil Sekjen DPP Partai NasDem itu mengungkapkan adanya pernyataan dari jajaran NasDem Sumatera Utara (Sumut) yang sempat mempersoalkan putusan MK adalah merupakan bentuk kekecewaan sesaat.

"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman, itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," katanya.

Terkait dengan perkara sengketa hasil pilkada lainnya, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.

"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga muruah pengadilan," kata Taslim yang juga Kepala Desk Hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem itu.

Baca juga: Hakim MK ingatkan ASN jadi saksi sengketa pilkada harus dapat izin

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021