Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik Husni Fahmi mengaku tidak menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).

"Sebenarnya kalau bicara fakta pada intinya beliau sebagai ketua tim teknis sama sekali tidak tahu anggaran itu berapa, berapa yang kemudian digunakan untuk proyek ini berapa dan bancakan-bancakan lainnya sama sekali beliau tidak tahu," ucap Army Mulyanto selaku kuasa hukum Husni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (25/2) telah memeriksa Husni dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: KPK panggil Husni Fahmi terkait kasus korupsi KTP elektronik

"Dari apa yang terjadi terhadap klien kami, sama sekali tidak ada aliran dana atau beliau ini menikmati dari hasil KTP-el itu sendiri di luar dari semestinya. Jadi, 'pure' tidak ada sehingga yang bersangkutan juga agak membingungkan terus terang buat kami," ungkap Army.

Sementara itu usai diperiksa, Husni juga mengklaim tidak tahu menahu soal aliran dalam kasus tersebut. Ia mengatakan hanya mendapatkan tugas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT) sebagai Ketua Tim Teknis dalam proyek KTP-el tersebut.

"Ada permintaan kerja sama dari Kementerian Dalam Negeri kepada BPPT untuk mendapatkan dukungan teknologi dalam BPPT. Jadi, dibuatlah MoU antara Kemendagri dan BPPT kemudian saya bertugas di BPPT, jadi SK penugasan dan seterusnya dari pimpinan BPPT. Saya mendapatkan tugas untuk mendampingi atas tugas MoU tersebut kepada Kemendagri," kata Husni.

Baca juga: KPK panggil mantan Dirut PNRI sebagai tersangka kasus KTP-el

Ia menjelaskan pihaknya selanjutnya diminta menyusun spesifikasi KTP-el dengan terlebih dahulu melakukan kajian dengan mempelajari studi literatur maupun berdiskusi dengan berbagai pelaku industri.

BPPT, kata dia, membuka diri kepada seluruh industri baik dari dalam maupun luar negeri untuk berkonsultasi, salah satunya dengan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya saat itu yang konsorsiumnya memenangkan lelang proyek KTP-el.

"PNRI itu melalui Pak Isnu Edhi Wijaya datang ke BPPT. Itu kami membuka diri kepada seluruh industri baik dalam dan luar negeri untuk berkonsultasi. Kami pun perlu peran serta dari industri dalam dan luar untuk merancang teknologi KTP-el ini. Kami terbuka saja kepada siapapun dan itu hal bisa saja dalam kajian teknologi," ujar Husni.

Baca juga: KPK panggil saksi kasus KTP-el untuk tersangka mantan Dirut PNRI

Diketahui, Husni bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021