Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Saat ini, kata Firli, tim KPK masih bekerja terkait penangkapan tersebut. KPK saat ini sudah membawa Nurdin bersama pihak-pihak lainnya yang turut ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca juga: Gubernur Sulsel dibawa ke KPK untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah miliki kekayaan Rp51,3 miliar


"KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat," ucap Firli.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Sebelumnya Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel, kata Firli.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021