Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, melarang penggunaan alat tangkap jaring angkat di Danau Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) karena dapat.menyebabkan eksploitasi berlebihan dan degradasi populasi ikan

"Hal ini tertuang dalam surat nomor 523/01/II/2021, perihal pemberitahuan Larangan penggunaan alat tangkap jaring angkat di perairan Danau Tondano, yang ditujukan kepada Camat, Lurah dan Hukum Tua di seputaran Danau Tondano," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Minahasa Lendy Aruperes, di Tondano, Minggu.

Dia mengatakan, aktifitas jaring angkat di Danau Tondano menyebabkan eksploitasi berlebihan dan degradasi populasi ikan, yang mengancam sumberdaya ikan.

“Aktifitas penangkapan Ikan Nike menggunakan lampu juga, kami larang," katanya.

Jadi, pihaknya minta kerja sama perangkat kecamatan, desa dan kelurahan, khususnya mereka yang berada di sekeliling  Danau, agar menindaklanjuti instruksi ini.

Pemkab Minahasa akan berupaya untuk melestarikan Danau Tondano bahkan menjaga semua yang ada di sekitarnya terpelihara.

Ikan Nike merupakan endemik Danau Tondano. Ikan Nike adalah ikan kecil-kecil sebesar lidi, dan dapat diolah menjadi perkedel, digoreng ataupun dimasak woku belanga atau berkuah.
Baca juga: Pemerintah Minahasa libatkan warga dalam pembersihan Danau Tondano
Baca juga: Lantamal-masyarakat bersihkan eceng gondok Danau Tondano

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021