Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui "Whistleblowing System" (WBS) terintegrasi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi, dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK.

Baca juga: Pengusaha penyuap anggota BPK divonis 2 tahun penjara

"Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ipi mengatakan 27 BUMN yang berkesempatan menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada Selasa ini dibagi ke dalam lima prosesi penandatanganan.

Kelompok pertama, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen.

Kelompok kedua, yaitu PT Pertamina, PT PLN, PT Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.

Kelompok ketiga, yakni PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

Kelompok keempat, yaitu PT Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Kelompok kelima, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani.

Adapun kegiatan itu dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran direksi 27 BUMN.

Baca juga: KPK amankan dokumen geledah Kantor Bupati Bintan
Baca juga: KPK cecar saksi soal penunjukan PT RPI dapatkan proyek bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021