Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang izin investasi minuman keras menjadi bukti bahwa pemerintah mendengar suara publik.

"Kejadian ini harus menjadi pelajaran bahwa membangun bangsa harus memegang prinsip. Presiden sendiri yang menegaskan arah pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas utama," kata Mardani saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pencabutan peraturan tersebut akan menyelamatkan program prioritas yang telah ditetapkan sendiri oleh Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi cabut lampiran soal minuman keras pada Perpres 10/2021
Baca juga: Anggota DPD apresiasi Presiden cabut Perpres Investasi Minuman Keras
Baca juga: MUI apresiasi keputusan Presiden cabut Perpres Investasi Miras


Selain itu, Mardani mendorong Presiden untuk menelusuri bagaimana Peraturan tersebut bisa memuat tentang izin investasi minuman keras. Menurut dia, kejadian tersebut memalukan bagi Presiden.

"Saya mengapresiasi karena mendengar suara publik. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi," tuturnya.

Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur izin investasi minuman keras.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," kata Presiden dalam siaran langsung yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.

Peraturan Presiden tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang sebenarnya memang tidak mengatur khusus tentang minuman keras, tetapi soal penanaman modal.

Dalam salah satu lampiran, tercantum tentang izin investasi industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021