Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani menyarankan pemerintah membuka ruang publik sebelum membuat kebijakan yang berpotensi "menabrak" ajaran agama.

"Ke depan PPP berharap terutama kepada para pembantu presiden agar sebelum menyampaikan sebuah rencana kebijakan kepada presiden untuk diputuskan maka agar ruang konsultasi publik sedapat mungkin dibuka," kata Arsul kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait polemik Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Dia menilai pemerintah perlu mendengarkan suara dan pendapat dari para pemangku kepentingan atau elemen masyarakat yang akan terdampak atau dirugikan, terutama kalau berpotensi menabrak ajaran agama.

Baca juga: F-PPP apresiasi Presiden batalkan Lampiran III Perpres 10/2021
Baca juga: Mathla'ul Anwar apresiasi Presiden cabut Perpres Investasi Miras
Baca juga: MUI apresiasi keputusan Presiden cabut Perpres Investasi Miras


Selain itu Arsul mengatakan, PPP berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah mencabut Lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai presiden mendengarkan suara yang disampaikan para ulama dan ormas Islam khususnya NU, Muhammadiyah dan MUI.

"Menurut saya, presiden telah bersikap 'sami'na wa atha'na' (saya dengarkan dan taati) apa yang menjadi aspirasi dan suara umat Islam," ujarnya.

Dia mengatakan PPP sebagai partai koalisi pemerintahan juga telah menyampaikan kepada presiden tentang penolakan Lampiran III Perpres 10/2021 dari kalangan kiai dan tokoh Islam di berbagai daerah.

"Sekali lagi alhamdulillah beliau (Presiden) mendengarkan suara-suara para kiai dan tokoh Islam, tanpa banyak waktu langsung merespon secara positif dengan pencabutan lampiran terkait investasi miras tersebut," katanya.

Sebelumnya, Presiden mencabut Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu diambilnya setelah mendengar berbagai masukan misalnya dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021