Saya minta agar para tahanan ini mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta' ala (SWT) dengan memperbanyak ibadah dan setiap hari membaca Al-Quran
Mataram (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Komisaris Polisi (Komlpol) Setia Wijatono memberikan Al-Quran kepada sebanyak 21 tahanan dari berbagai kasus kriminal.

Pemberian kitab suci umat Islam tersebut dilakukan saat memberikan nasihat dan bimbingan rohani kepada para tahanan di Markas Polres Lombok Utara, di Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Selasa.

"Saya minta agar para tahanan ini mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta' ala (SWT) dengan memperbanyak ibadah dan setiap hari membaca Al-Quran ," katanya.

Ia berharap dengan memperbanyak membaca Al-Quran bisa membersihkan penyakit hati sehingga kembali menjadi manusia yang baik.

Di hadapan para tahanan, Wijatono juga menyampaikan beberapa hadist Nabi Muhammad SAW dengan harapan bisa membuka hati mereka dan mau bertaubat.

"Sesungguhnya hati ini bisa berkarat sebagai mana besi terkena air. Seorang sahabat bertanya, bagaimana cara menghilangkan karat tersebut, ya Rasulullah? Beliau menjawab perbanyak dzikir dan membaca Quran," kata Wijatono mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Abdullah Bin Umar.

Ia juga mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari, yakni sebaik-baiknya kalian adalah yang mempelajari Al-Quran dan yang mengajarkanya.

Oleh karena itu, kata dia, orang yang terbaik di dunia bukanlah orang-orang yang mempunyai derajat dan jabatan tinggi, bukan pula orang yang memiliki harta kekayaan yang berlebihan.

"Tetapi, orang terbaik di sisi Allah SWT adalah orang yang mau belajar Al-Quran dan mengajarkannya kepada orang lain," demikian Setia Wijatono .

Baca juga: Brigadir Polisi di Palembang umrahkan penghafal Al Quran

Baca juga: Gereja Sumbang Al-quran Untuk Tahanan

Baca juga: Lapas Kediri perdalam pelajaran agama para tahanan

Baca juga: Polda Sumatera Selatan prioritaskan calon polisi hafal Al Quran

Pewarta: Awaludin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021