Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Denpasar (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali di Kabupaten Tabanan, Bali.

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi tersebut dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sewu Bali dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Maret 2021.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sekretaris LPS, Muhamad Yusron dalam keterangan resminya yang diterima di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi itu akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha atau paling lambat pada 14 Juli 2021.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beraktivitas di Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali, Tabanan, Bali, Rabu (3/3/2021). LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Sewu Bali setelah izin usaha BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 2 Maret 2021. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali, Muhamad Yusron menjelaskan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Kemudian, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sewu Bali akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS dan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sewu Bali dilakukan oleh LPS.

Ia menambahkan, untuk mengurangi kontak antar nasabah pada masa pandemi COVID-19, pihaknya tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sewu Bali dan nasabah dapat melihat status simpanannya melalui situs www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sewu Bali.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sewu Bali dengan menghubungi Tim Likuidasi.

"Kami juga mengimbau agar nasabah PT BPR Sewu Bali tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," kata Muhamad Yusron.

Baca juga: Kepala LPS nilai vaksin jadi harapan perbaikan kredit perbankan

Baca juga: LPS dukung pemulihan ekonomi lewat sinergi kebijakan

Baca juga: LPS minta nasabah cermati tawaran "cashback" perbankan

 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021