Saya berharap dituntut bebas, karena saya ini kan ditipu sama mereka
Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya berharap dituntut bebas, karena saya ini kan ditipu sama mereka, ditipu sama Pinangki, Andi Irfan Jaya, jadi seharusnya jaksa penuntut bebaskan saya," kata Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Agenda persidangan Djoko Tjandra hari ini adalah pembacaan tuntutan.

"Mereka datang ke saya, ke Malaysia. Dari sejak itu mereka melakukan serangkaian konsep," ujar Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan advokat Anita Kolopaking serta pihak swasta Andi Irfan Jaya dalam dakwaan disebut membuat "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan "action plan" itu mencapai 10 juta dolar AS.

"Bukan dikorbankan, tapi ditipu oleh Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan sesuai apa yang saya katakan ke JPU kemarin kalau saya ini jadi korban penipuan. Untuk itu, mereka harusnya tuntut bebas saya," kata Djoko Tjandra pula.

Djoko Tjandra pun menilai apa yang dilakukannya tidak merugikan negara.

"Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang dateng ke Malaysia buat jualan ke luar negeri, secara undang-undang kejadiannya di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri," kata Djoko Tjandra lagi.

Ia pun merasa santai menjelang pembacaan tuntutan.

"Santai saja, transparan semuanya, tidak ada tekanan-tekanan," ujar Djoko Tjandra.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
Baca juga: Sahroni: Putusan Pinangki jadi barometer tuntutan ke Djoko Tjandra
Baca juga: Djoko Tjandra akui minta dibuatkan "action plan"

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021