Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menghibahkan kapal asing yang disita negara untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan dilelang menjadi pendapatan negara.

"Selain penenggelaman, beberapa kapal yang disita negara, ada yang kami serahkan ke perguruan tinggi dan ke balai penelitian," kata Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,  Antam Novambar usai penenggelaman kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia di Batam, Kamis.

Baca juga: DPRD Kepri dukung penenggelaman kapal asing pencuri ikan dilanjutkan

Baca juga: KKP pastikan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing


Penenggelaman, kata dia, bukan satu-satunya pilihan dalam mengelola kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Perahu sitaan itu bisa diberikan kepada kampus dengan fakultas perikanan yang tidak memiliki armada, begitu pula riset laut yang tidak memiliki kapal.

"Jadi ada yang dimanfaatkan," kata Antam.

Sementara itu, pihaknya menenggelamkan 10 unit kapal asing di perairan Batam, dalam dua hari terakhir. Penenggelaman itu merupakan amanah dari pengadilan.

Penenggelaman, kata dia melanjutkan, menunjukkan komitmen KKP dan aparat terkait untuk tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing.

Aksi penenggelaman masih akan dilanjutkan di wilayah Indonesia lainnya, seperti di Natuna, Pontianak, dan Aceh, dengan total 21 kapal.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya memberantas praktik illegal fishing.

Ia meminta jajarannya di PSDKP memperkuat patroli, terutama di daerah rawan kapal asing pelaku illegal fishing.

Saat bertemu langsung dengan sejumlah duta besar negara lain untuk Indonesia, Menteri Trenggono juga mengajak dunia bersatu melawan illegal fishing, karena merugikan secara ekonomi dan mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan.

Baca juga: Kapal ikan asing kembali marak tangkap ikan di laut Natuna

Baca juga: KKP tangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021