Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Layanan SIM Keliling oleh Polda Metro Jaya pada Jumat ini ada di lima lokasi.

Berdasarkan data di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dimaksudkan untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.

Lokasi pelayanan SIM Keliling ada di Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, Lippo Plaza Kramat Jati (Jakarta Utara) dan Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).

Kemudian di Mal Citraland untuk wilayah Jakarta Barat dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.

Baca juga: Cek armada SIM Keliling untuk warga Jakarta, Kamis ini
Baca juga: Rabu, ini jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta


Pelayanan SIM Keliling pada Jumat ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya, yaitu foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus Sim keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Adapun untuk SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B untuk kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021