Walaupun dalam masa pandemi COVID-19, pencegahan korupsi tak boleh berhenti
Kediri (ANTARA) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengajak semua pihak untuk ikut bersinergi demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih lagi saat pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

Wali Kota mengemukakan di masa pandemi saat ini tentu berpengaruh pada semua sektor. Untuk itu, pencegahan korupsi harus terus berjalan agar segala sumber daya yang dimiliki bisa benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran.

"Program koordinasi dan supervisi dalam rangka pencegahan korupsi merupakan salah satu indikator capaian akuntabilitas pemerintah daerah. Walaupun dalam masa pandemi COVID-19, pencegahan korupsi tidak boleh berhenti. Agar segala sumber daya yang dikerahkan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak pandemi ini," kata Abdullah Abu Bakar, saat rapat koordinasi pencegahan korupsi, monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Kota Kediri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat.

Dalam kegiatan itu, Wali Kota Kediri juga siap berkoordinasi dan mendukung pelaksanaan program pencegahan pemberantasan korupsi tersebut.

Pemerintah Kota Kediri menyambut baik dan mendukung pelaksanaan program pencegahan pemberantasan korupsi.

Pihaknya mengajak semua unsur baik forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi lainnya terus bersinergi dan melangkah bersama membangun sistem pencegahan korupsi yang baik guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, inovatif, dan bebas dari korupsi.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengatakan sesuai Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 ada perubahan susunan terhadap tugas dan fungsi KPK, yakni bukan hanya melakukan kegiatan penindakan, melainkan juga melakukan kegiatan pencegahan yang meliputi kegiatan koordinasi, monitoring dan supervisi.

Bahtiar juga meminta forkopimda berperan serta melakukan pengawalan langkah-langkah dari pemerintah kota dan harus membangun komunikasi yang berkesinambungan.

"Kami mengambil peran membangun komunikasi bersama-sama dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk melihat dan melakukan ulasan terhadap akuntabilitas pemerintah setempat di dalam mengelola pemerintahannya yang pastinya dibantu dengan komunikasi dari forkopimda plus," kata Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan setiap pemerintah daerah perlu membuka diri. Pihaknya juga akan melakukan pengecekan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang merupakan salah satu alat untuk memudahkan monitoring KPK kepada pemerintah daerah.

"Dalam perkembangannya, MCP ini sedang digodok lagi apakah masih ada yang relevan, atau perlu ada penambahan terhadap perkembangan dinamika korupsi. Ini dibuat untuk mengawal pemerintah daerah setidaknya proses untuk melakukan perencanaan, pengadaan, pelayanan, mengatur pegawai, mengelola PAD dan asetnya prosesnya sudah baik. Karena kalau prosesnya sudah baik, insya Allah hasil tidak akan menipu proses," ujar dia pula.

Di KPK ada delapan area intervensi yang dilakukan KPK terhadap pemerintah daerah, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

Dalam kegiatan itu, selain dihadiri Wali Kota Kediri, hadir pula Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Wilayah VI, Ketua DPRD Kota Kediri, perwakilan kejaksaan negeri, TNI/Polri, Sekretaris Daerah Kota Kediri, dan kepala OPD terkait.
Baca juga: Wali Kota dukung pencanangan zona integritas Pengadilan Agama Kediri
Baca juga: Kematian Edi Tak Berkaitan Korupsi DAK Rp8 Miliar

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021