Kalau dinyatakan bersalah, dua WNA bisa dideportasi.Denpasar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan hingga saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian terkait dengan dugaan dua WNA bernama Olena Mukh dan D. Mitrii Anokh menggunakan surat keterangan hasil tes usap yang palsu di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali.
"Untuk WNA yang laki-laki berasal dari Rusia, sedangkan yang perempuan dari Ukraina. Yang jelas kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Karangasem. Kalau dinyatakan bersalah, dua orang tersebut bisa dideportasi," kata Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (5/3) malam.
Terkait dengan paspor keduanya, kata dia, sudah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Singaraja.
Baca juga: Polda NTB tangkap pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen
Sebelumnya, dalam keterangan persnya Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua WNA tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil tes PCR SARS-COV-2.
Kedua warga asing tersebut diketahui datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), kemudian tiba di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai di Desa Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (2/3) sekitar pukul 09.00 WITA.
"Saat pengecekan oleh kedua saksi terhadap surat keterangan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan pada waktu penerbitan suket dan nomor registrasi pada surat keterangan tersebut," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari dua warga asing tersebut bahwa surat keterangan tes usap COVID-19 didapat dari seseorang yang bernama Steve di sebuah restoran wilayah Lombok, NTB, pada saat akan pergi ke Bali.
Baca juga: Polda Jatim tangkap pemalsu surat tes cepat antigen
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.