ANTARA - Pemerintah Kota Tangerang turun tangan menyelesaikan sengketa tanah di kawasan Ciledug, yang mengakibatkan sebuah keluarga tidak bisa keluar masuk ke rumahnya, sebab akses jalan ditutup tembok dan kawat berduri setinggi 2 meter. Dari catatan yang dimiliki oleh BPN Kota Tangerang, tanah tempat tembok itu berdiri memiliki status sebagai jalan, sehingga tembok tersebut harus dibongkar. (Agung Andhika Indrawan/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.