Jakarta (ANTARA) - Percepatan perluasan cakupan vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia dalam menanggulangi pandemi COVID-19 yang disebabkan penularan dan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Cakupan vaksinasi yang semakin luas akan meningkatkan jumlah warga Indonesia yang mendapat vaksin COVID-19, sehingga dapat mendorong semakin banyak terbentuknya kekebalan individu terhadap infeksi virus tersebut.

Dengan semakin banyak masyarakat yang menjalani vaksinasi dan memiliki imunitas terhadap infeksi virus corona jenis baru penyebab COVID-19, maka diharapkan dapat semakin meningkatkan perlindungan masyarakat untuk dapat beraktivitas produktif menjalankan kehidupan sosial dan ekonomi, yang akan memutar roda perekonomian Indonesia.

Sebagai langkah percepatan perluasan vaksinasi, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait program Vaksinasi Gotong Royong, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 TAhun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha. Perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) bisa memfasilitasi vaksinasi gotong royong ini.

Vaksinasi gotong royong tersebut tidak akan mengganggu Vaksinasi Program yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah, yang sudah berjalan lebih dulu.

Pemberian vaksin berguna untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar  penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Jenis vaksin COVID-19 yang bisa digunakan untuk vaksinasi harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksinasi Program yang diselenggarakan pemerintah.

Pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, dan bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program.

Dengan memperhatikan aspek ketersediaan vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima vaksin, yakni tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan; masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugas pelayanan publik; masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi; dan masyarakat lainnya.


Kekebalan kelompok

Jika hanya bekerja dan menggunakan biaya sendiri, Pemerintah Indonesia akan kesulitan memperluas cakupan vaksinasi masyarakat Indonesia dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, akademisi dan praktisi klinis Ari Fahrial Syam mengatakan ada vaksin gotong-royong yang bertujuan agar keterlibatan swasta besar di dalam perluasan cakupan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok.

Untuk mencapai kekebalan kelompok, maka harus ada sekitar 180 juta orang dari total populasi Indonesia yang diberi suntikan vaksin COVID-19. Angka itu merupakan jumlah yang besar yang harus diupayakan segera mendapat vaksin.

Sementara, hingga 17 Maret 2021, ada sebanyak 4.705.248 yang sudah diberi vaksin dengan dosis pertama, dan hanya 1.876.140 dari total itu yang sudah mendapat dua kali dosis suntikan vaksin.

Tentunya, pemerintah Indonesia terus berupaya keras untuk meningkatkan jumlah masyarakat Indonesia yang sudah diberi vaksin, dan mengikutsertakan pihak swasta atau badan hukum/badan usaha dalam mengadakan vaksinasi.

Dengan adanya vaksin gotong-royong , maka ada pihak lain yang membantu untuk mengadakan vaksin COVID-19. Dan yang penting adalah vaksin tersebut harus segera diadakan untuk membentuk perlindungan terhadap serangan virus penyebab COVID-19.

Melalui kontribusi Vaksinasi Gotong Royong, diharapkan akan mendukung percepatan pencapaian kekebalan kelompok dalam waktu yang lebih singkat.

Namun, memang perlu diperhatikan agar vaksin gotong-royong itu tidak mengganggu vaksin gratis yang sudah dipesan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pendataan penerima vaksin dan pemberian vaksin harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Ari Fahrial Syam yang merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu menuturkan harus ada kontrol pemerintah dalam pengadaan vaksin tersebut dan benar-benar memastikan keaslian dan keamanan vaksin.


Keadilan

Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus menempatkan aspek keadilan terkait efikasi vaksin, efek samping vaksin dan pelayanan vaksinasi yang diberikan.

Menurut Yunis, vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong dan Vaksinasi Program seharusnya identik, tetapi tidak harus sama. Itu berarti ada kesetaraan antara efikasi dan efek sampingnya.

Vaksinasi Program yang difasilitasi pemerintah hingga saat ini menggunakan empat jenis vaksin, yakni dari Sinovac, AstraZeneca dari London Inggris, Pfizer Jerman-Amerika, dan Novavac Amerika.

Sementara, pada Vaksinasi Gotong Royong, vaksin yang digunakan di luar dari Vaksinasi Program.

Menurut Yunis, pemakaian vaksin Sputnik V tidak setara dengan vaksin yang akan dipakai pemerintah, seperti Sinovac, karena efikasi dari vaksin Sputnik lebih tinggi, tapi imunitasnya lebih singkat, yakni tiga bulan. Sementara dengan vaksin dari Sinovac, kekebalannya bertahan jauh lebih lama.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang diberikan dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus setara dengan pelayanan kesehatan yang difasilitasi dalam Vaksinasi Program. Jangan sampai pelayanan kesehatan di Vaksinasi Gotong Royong yang difasilitasi swasta, badan hukum/badan usaha lebih baik dibanding fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau di tempat lain yang disediakan pemerintah dalam melakukan Vaksinasi Program.

Dengan demikian, tidak ada hal yang eksklusif atau perbedaan antara pelayanan vaksinasi yang diberikan oleh pemerintah, baik lewat puskesmas atau pelayanan apapun, dengan pelayanan vaksinasi yang diberikan swasta atau badan hukum.

Pakar epidemiologi dari Universitas Andalas Defriman Djafri mengatakan Vaksinasi Gotong Royong harus segera diakselerasi dan diimplementasikan ke depan.

Animo masyarakat yang ingin segera diberi vaksin cukup tinggi. Dengan adanya program Vaksinasi Gotong Royong, itu merupakan solusi jitu mempercepat cakupan vaksinasi (vaccination rate) ke depan.

Keterlibatan pihak swasta merupakan bentuk nyata penanggulangan pandemi COVID-19 yang membutuhkan solidaritas bersama. Bagaimanapun, upaya pengendalian dan program vaksinasi di Tanah Air tetap di bawah kontrol pemerintah.

Program Vaksinasi Gotong Royong juga memberikan kepercayaan kepada publik bahwa ketersediaan vaksin bukan menjadi kendala di Indonesia. Karena beban itu tidak hanya ditanggung pemerintah tetapi juga pihak swasta mau membantu pemerintah dalam penanggulangan pandemi melalui program vaksinasi.

Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dinilai efektif dalam mendukung perluasan cakupan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat Indonesia.

Dengan upaya memperluas cakupan vaksinasi COVID-19, maka kekebalan kelompok diharapkan bisa segera terwujud di populasi Indonesia, sehingga produktivitas ekonomi dan sosial akan kembali normal dan berkembang.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021