Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengenai uang Rp52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir benih lobster (benur).

KPK, Kamis memeriksa Edhy sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadinya dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan kawan-kawan. Tim penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK konfirmasi Irjen KKP soal kebijakan bank garansi eksportir benur

Usai diperiksa, Edhy mengaku akan menjelaskan soal bank garansi tersebut di persidangan.

"Nanti di persidangan saja biar enak," kata Edhy.

Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

Tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Baca juga: Edhy dicecar soal perintah dibuatnya bank garansi bagi eksportir benur

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK.

KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.

Baca juga: Edhy Prabowo bantah pembelian barang mewah dari uang suap

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021