Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar
Jakarta (ANTARA) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum mempermudah pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia, kata pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan mekanisme pengadaan tanah dalam pembangunan infrastruktur yang membutuhkan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

"PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari tujuh bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujarnya.

Lebih lanjut Himawan yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN menjelaskan jika tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, serta penyerahan hasil.

"Pengadaan tanah merupakan tahapan awal dalam pembangunan infrastruktur sehingga dalam tahap perencanaan sangat penting, agar tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar," kata dia.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengatakan bahwa tahapan perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan serta instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) di bidang pertanahan dan instansi terkait.

"Diharapkan dalam tahapan perencanaan tidak terjadi perbedaan, maka Kementerian ATR/BPN akan turut serta memberikan data agar tidak terjadi perbedaan data pada dokumen," tuturnya.

PP Nomor 19 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan sebagai upaya penguatan dalam pengadaan tanah.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN sosialisasi PP terkait pengadaan tanah
Baca juga: Pembebasan lahan KA di Kabupaten Pangkep capai 93 persen
Baca juga: Dampak Tol Semanan-Sunter, dua SD di Jakpus akan direlokasi

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021