Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan sembilan lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) membayar pajak kendaraan bermotor pada Sabtu.

Namun dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Sabtu, tidak ada pelayanan Samsat keliling (Samling) di lima Samsat yang ada di kota administrasi Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan warga Depok, Tangerang dan Bekasi dapat mengakses Samling di halaman parkir Samsat domisili masing-masing, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Samling di Depok, Jawa Barat, selain dapat diakses di halaman parkir Samsat Depok dan Cinere, pelayanan juga dilakukan di Kalimulya, Cilodong dan Kelurahan Tapos, Depok.

Warga Tangerang, Banten, dapat mengakses Samsat keliling di halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Samsat Ciledug, Serpong, Ciputat dan Kelapa Dua.

Selain itu juga dibuka pelayanan di Apartemen Adodya Kota Tangerang, Intermark Bumi Serpong Damai (BSD) di Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya (Serpong), Pasar Cisauk Wonderland Intermoda dan Polsek Pakuhaji (Kelapa Dua).

Baca juga: Perpanjang STNK? cek 14 gerai Samsat Keliling ini
Baca juga: Polda Metro buka Samsat keliling di 14 titik pada Senin (15/3)


Warga Bekasi, Jawa Barat, dapat mengakses Samling di halaman parkir Samsat Kota Bekas. Samling Kabupaten Bekasi ada di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

Adapun persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor adalah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinan fotokopinya.

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat menaati hukum dan menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021