Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin kembali memanggil Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina.

Rina dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK amankan dokumen dan barang elektronik geledah Kantor Bappeda Jabar

Selain Rina, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Edhy, yakni Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) periode 2017-sekarang Habrin Yake, Robinson Paul Tarru berprofesi sebagai pengacara serta dua pihak swasta masing-masing Melinda dan Setiawan Sudjarat.

Saksi Rina pada Jumat (15/1) juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan teknis pengecekan dan pengemasan benur untuk diekspor.

Sebelumnya pada Senin (15/3), KPK menyita uang sekitar Rp52,3 miliar yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

Tersangka Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP.

Selanjutnya, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Adapun total uang yang terkumpul dari aturan tersebut sekitar Rp52,3 miliar yang telah disita KPK.

KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: KPK amankan barang bukti kasus pengadaan barang di Bandung Barat
Baca juga: Kepatuhan LHKPN sebagai langkah awal pencegahan korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021