Rumah khusus tipe 28 ini dibangun dengan anggaran Rp102 juta untuk setiap rumahnya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima 25 unit rumah khusus atau rusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Magelang, Jawa Tengah, dalam rangka meningkatkan rumah layak huni.

"Rumah khusus adalah program Kementerian PUPR yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan khusus, seperti nelayan, pemukiman kembali korban bencana/pengungsi, guru, tenaga medis, TNI/Polri dan petugas di daerah perbatasan dan pulau terpencil," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Kementerian PUPR terus mengupayakan terciptanya rumah layak huni dan mengatasi kawasan kumuh, utamanya bagi MBR.

Salah satunya melalui pembangunan rumah khusus yang merupakan bagian dari program sejuta rumah yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada April 2015.

Baca juga: Kementerian PUPR siap bangun 100 rumah khusus di perbatasan Belu NTT

Pada 2021, Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 2.631 unit rumah khusus. Target ini meningkat dari 2020 yakni 1.575 unit rumah khusus.

Salah satu rumah khusus yang dibangun sebanyak 25 unit bagi MBR di Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang sudah diserahterimakan kepada para penerima manfaat pada pertengahan Maret 2021.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan pemerintah selalu hadir untuk membantu dan menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat dengan membangun rumah khusus yang menjadi bagian dari program sejuta rumah.

Dia berharap para penerima manfaat bisa merawat dan menjaga hunian yang telah dibangun.

Rumah khusus tipe 28 ini dibangun dengan anggaran Rp102 juta untuk setiap rumahnya. Rumah ini terdiri dari satu ruang keluarga, dua kamar tidur, satu kamar mandi dan dapur.

Di samping itu, rumah khusus ini juga dilengkapi dengan fasilitas umum berupa taman dan prasarana, sarana serta utilitas yang memadai sehingga masyarakat bisa nyaman tinggal bersama keluarga.

Kriteria penerima manfaat rumah khusus yakni masyarakat nelayan yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan, masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal (3T), dan masyarakat korban bencana.

Baca juga: 2021, Kementerian PUPR siap bangun 147 rumah khusus di Papua
Baca juga: Kementerian PUPR bangun 193 unit rumah khusus di Wamena

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021