Sebanyak 17 sengketa pilkada dikabulkan MK

Sebanyak 17 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pengucapan putusan dalam sidang pleno terbuka telah dilaksanakan MK pada 18, 19, dan 22 Maret 2021.