investor juga tidak pernah melaporkan aktivitas atau kegiatannya kepada pemerintah daerah
Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS mengungkapkan investasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 59 Megawatt oleh PT Aceh Hydropower tidak bisa dilanjutkan karena semua izin yang diberikan telah berakhir.

Investasi PLTA di kawasan hutan lindung Kabupaten Aceh Barat itu tidak bisa dilanjutkan setelah semua perizinan yang diberikan pemerintah telah berakhir pada tahun 2016.

“Berakhirnya investasi PLTA oleh PT Aceh Hydropower di Aceh Barat juga sudah saya sampaikan kepada Gubernur Aceh secara resmi melalui surat,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Rabu.

Baca juga: Investor Singapura berminat bangun listrik hemat energi di Aceh Barat

Menurutnya, ada sejumlah dasar investasi tersebut dinyatakan berakhir sesuai sesuai keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 28/1/IPPKH/PMA/2016, Tanggal 13 Desember 2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Meureubo 2 sebesar 59 Megawatt.

Menurut Ramli MS, BKPM sebelumnya telah memberikan izin pinjam pakai lahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Barat seluas 46,05 hektare.

Kemudian, kata dia, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diberikan oleh pemerintah juga sudah berakhir, dan sejak tahun 2016 sama sekali tidak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut oleh investor.

Baca juga: Aceh Barat jajaki kerja sama dengan investor Amerika Serikat

“Selain tidak ada aktivitas, pihak investor dalam hal ini PT Aceh Hydropower juga tidak pernah melaporkan aktivitas atau kegiatannya kepada pemerintah daerah,” kata Ramli MS.

Sebelum izin ini berakhir, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga sudah pernah menyurati Direktur Utama PT Aceh Hydropower di Jakarta, dengan surat bernomor: 549/0666/V/2016 perihal Status Proyek PLTA Meureubo 2 pada tanggal 2 Juni 2016.

Di dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Barat telah memberikan kesempatan kepada PT Aceh Hydropower agar menyelesaikan persyaratan atau kelengkapan proyek dengan pihak terkait, dalam jangka waktu selama enam bulan pada tahun 2016.

Baca juga: PLN akan bangun transmisi jalur pantai barat Aceh

Akan tetapi hingga tahun 2021 ini, kata Ramli MS, PT Aceh Hydropower sama sekali tidak menindaklanjuti surat tersebut, sehingga pemberian izin kepada investor tersebut saat ini dinyatakan sudah berakhir.

“Jadi, kalau nantinya ada pihak yang kemudian memberikan izin atau PT Aceh Hydropower masih beraktivitas di lokasi yang sama, maka Pemerintah Aceh Barat akan mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena izin yang diberikan kepada investor ini sudah berakhir,” kata Ramli MS.

Baca juga: Bupati Aceh Barat minta polisi hentikan tambang emas liar

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021