AS ditangkap setelah tiga bulan lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2021
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Buronan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan Jember senilai Rp7 miliar berinisial AS (56) ditangkap di Jakarta.

"AS ditangkap setelah tiga bulan lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2021," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Jember, Kamis.

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember menangkap AS di salah satu hotel berbintang di Jakarta pada Selasa (23/3) malam, dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap.

"AS sudah tiba di Kantor Kejari Jember pada Rabu (24/3) malam dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember," ungkap-nya.

Menurutnya AS tidak kooperatif saat dipanggil beberapa kali oleh penyidik dan pihak Kejari Jember telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pasar Manggisan.

Tersangka AS adalah direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa yang menjadi pelaksana proyek Pasar Manggisan, dan diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka HS yang sudah ditahan pada Februari 2021.

AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Baca juga: Tersangka korupsi Pasar Manggisan Jember bertambah

Baca juga: Kejari Jember tahan kontraktor tersangka korupsi Pasar Manggisan


Tersangka AS kemudian ditetapkan berstatus DPO dan buron sejak 6 Januari 2021 lalu, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan di Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan.

"Setelah penangkapan itu akan dilanjutkan pada proses hukum berikutnya dan AS ditahan di Lapas Jember," katanya.

Terkait dengan pengembangan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan itu setelah ditangkapnya AS, Agus mengatakan prosesnya terus berlanjut.

Kedua tersangka yakni HS dan AS dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya Kejari Jember menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Pasar Manggisan yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma'ruf, kemudian Fariz, Sugeng Widodo dan Edy Sandi yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor di Surabaya.

Majelis hakim sudah memutus terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan yakni Direktur PT MSE Irawan Sugeng Widodo divonis bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak terbukti.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya divonis bersalah yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Ma’ruf divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Kemudian pelaksana kegiatan pembangunan pasar Edy Sandi divonis enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara tiga tahun.

Kemudian, tim konsultan perencana pasar Manggisan Fariz Nur Hidayat diputus lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp90 juta atau penjara satu tahun.

Baca juga: LPSK turun ke Jember terkait permohonan perlindungan tersangka FN

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021