Program itu sesuai arahan Dirjen P2P nomor 653 tahun 2021 tentang perubahan jadwal untuk ulangan penyuntikan vaksin atau suntik kedua bagi warga usia produktif 18-59 tahun yang semula 14 hari menjadi 28 hari
Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Machli Riyadi menyatakan kebijakan baru program vaksinasi COVID-19 untuk penyuntikan kedua diperpanjang jedanya dari semula 14 hari, kini menjadi 28 hari.

"Kita membuat kebijakan ini sesuai surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes yang ditandatangani pada 15 Maret," katanya di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia program itu sesuai arahan Dirjen P2P nomor 653 tahun 2021 tentang perubahan jadwal untuk ulangan penyuntikan vaksin atau suntik kedua bagi warga usia produktif 18-59 tahun yang semula 14 hari menjadi 28 hari.

"Ini disamakan dengan penyuntikan ulang kedua bagi warga lanjut usia," katanya.

Dia berharap kepada masyarakat yang sudah suntik vaksin pertama dan terjadwal pada 14 berikutnya bisa menyesuaikan kebijakan terbaru ini.

"Jadi bisa menghubungi fasilitas kesehatan di mana vaksin awal dilakukan, karena ada perubahan jadwal ini," katanya.

Untuk program vaksinasi COVID-19 tahap pertama hingga kedua 2 ini di Kota Banjarmasin, Kalsel sudah menyasar lebih 10 ribu tenaga kesehatan.

Untuk program vaksinasi tahap kedua yang dimulai pada 1 Maret lalu dengan sasaran utama warga lanjut usia (lansia) dan pelayanan publik, dosis vaksin yang kembali didapatkan Kota Banjarmasin lebih 70 ribu dosis vaksin produk Sinovac dari China.

Untuk sasaran Lansia pada program vaksinasi tahap ke-2 ini di Kota Banjarmasin sekitar 50 ribu, sedang untuk pelayanan publik sekitar 60 ribu, demikian Machli Riyadi.

Baca juga: 25 ribu warga Banjarmasin sudah laksanakan vaksin

Baca juga: Kadinkes Banjarmasin positif COVID-19 meski sudah vaksin

Baca juga: Kalsel vaksinasi ratusan pedagang Pasar Antasari


Baca juga: Banjarmasin utamakan guru SD dan SMP untuk divaksinasi

 

Pewarta: Sukarli
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021