Jakarta (ANTARA) - Sanjaya selaku supir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku pernah mendapat titipan uang untuk atasannya yang dibungkus dalam tas gitar Ibanez.

"Jadi saat itu Mas Harry ketemu bapak di tempat di bawah apartemen Green Pramuka, mas Harry tas gitar, awalnya saya tidak tahu isinya lalu bapak (Joko) mau ketemu orang lain lagi, jadi saat Mas Harry mau pulang, tas itu ditinggal di kursi, lalu saya sampaikan 'Mas Harry gitarnya ketinggalan' tapi dijawab itu titipan buat Bapak'," kata Sanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sanjaya bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Mas Harry bawa tas gitar merek Ibanez, warnanya abu-abu kalau tidak salah, tas gitarnya ditaruh saja, di bangku jadi saya tidak tahu isinya ada uangnya," tambah Sanjaya.

Setelah Harry pergi, tidak lama Matheus Joko pun datang ke restoran tersebut.

"Lalu dibawa ke atas ke apartemen, ternyata isinya uang pecahan rupiah, dibuka isinya uang," ungkap Sanjaya.

Baca juga: KPK konfirmasi Cita Citata soal bayaran isi acara Kemensos

Sanjaya juga mengaku pernah menerima uang dari Harry yang dibungkus dalam kardus air mineral.

"Dari Pak Harry saya pernah disuruh ambil titipan di parkiran gedung Kemensos Cawang Kencana, di sana saya bertemu dengan supir Pak Harry, uangnya dibungkus dalam kardus Aqua," tambah Sanjaya.

Sanjaya menyebut kerap diminta Matheus Joko untuk membawa uang yang dibungkus dalam "goody bag" atau pun tas ransel.

"Biasanya bapak hubungi saya yang biasanya 'stand by' di ruangan ULP lalu bapak mengatakan 'Ini tolong bawa ke mobil' biasanya sudah terbungkus 'goody bag' atau di dalam tas," ungkap Sanjaya.

Sanjaya yang telah bekerja sejak April 2019 itu menyebut uang yang dibawa dari kantor Matheus Joko tersebut lalu dibawa ke apartemen tempat tinggal Matheus Joko dan istri keduanya Daning Saraswati.

"Biasa uang lalu dibawa ke apartemen lalu ditaruh di lemari tapi saya tidak tahu nilainya berapa. Kadang setelah terima uang langsung pulang tapi kadang juga pulang bersama Pak Joko jadi sesuai perintah saja," ungkap Sanjaya.

Baca juga: Effendi Gazali bantah terlibat dalam kasus suap bansos

Selain diminta membawa uang dalam mata uang rupiah, Sanjaya juga diminta membawa uang dalam mata uang dolar AS maupun dolar Singapura.

"Kalau di tas ransel isinya sepertinya lumayan banyak tapi kalau dolar AS dan dolar Singapura di amplop tipis saja," tambah Sanjaya.

Dalam dakwaan, Harry memberikan suap secara bertahap kepada Matheus Joko yang ditujukan untuk Mensos Juliari Batubara, yaitu pada awal Mei 2020 sebesar Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Selanjutnya masih pada Mei sebesar Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura, pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura, pada Juni 2020 sebesar Rp100 juta dalam bentuk dolar Singapura, pada Juli 2020 sebesar Rp180 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Pada Agustus 2020 sebesar Rp150 juta, sebesar Rp200 juta setelah selesai bansos tahap 9, pada September 2020 sebesar Rp50 juta, pada Oktober 2020 sebesar Rp200 juta sehingga totalnya Rp1,28 miliar.

Baca juga: Juliari bantah perintahkan pengumpulan "fee" bansos sembako

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021