Penertiban bangunan liar di Jakarta

  • Selasa, 30 Maret 2021 16:51 WIB

Warga duduk di dekat perabot miliknya usai penertiban bangunan di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 25 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang berdiri di atas atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 837 meter persegi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Petugas mengangkat sisa bangunan yang ditertibkan di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 25 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang berdiri di atas atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 837 meter persegi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Warga berdiri di dekat perabot miliknya usai penertiban bangunan di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021). Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 25 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang berdiri di atas atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 837 meter persegi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait