Selama ini di Indonesia memiliki 30 pengadilan tinggi dalam lingkungan peradilan umum.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin mengatakan pihaknya akan mengundang Sekretaris Mahkamah Agung (MA) untuk dimintai pendapatnya terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Empat Pengadilan Tinggi (PT).

"Pada hari Senin (5/4) akan rapat dengan Sekretaris MA terkait RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara," kata Nurdin dalam Rapat Baleg di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Berbagai usulan anggota Baleg DPR dalam membahas RUU tersebut, menurut dia, perlu menunggu hasil pertemuan dengan Sekretaris MA.

Hal itu terkait dengan usulan agar Baleg juga mengundang kejaksaan dan kepolisian untuk meminta pendapat terkait dengan RUU tersebut.

"Seluruh masukan dan pandangan menjadi bahan masukan RUU tentang Pembentukan Empat Pengadilan Tinggi ini," ujarnya.

Baca juga: Baleg sepakat bentuk Panja RUU PT TUN dan Pengadilan Tinggi Agama

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Bukhori menyatakan setuju dengan pembentukan pengadilan tinggi umum dan agama karena sifatnya mendesak agar masyarakat memperoleh akses keadilan.

Ia menyarankan agar Baleg menggelar rapat konsultasi dengan MA untuk mengecek keperluan dan kebutuhan daerah dalam membentuk pengadilan tinggi.

"Undang pula kejaksaan dan kepolisian karena mereka bagian tidak terpisahkan dari criminal justice system yang diamanahi kewenangan peradilan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Dalam rapat tersebut, tim tenaga ahli (TA) Baleg memaparkan beberapa poin dan konten RUU Pembentukan Empat Pengadilan Tinggi karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif Baleg.

Tim TA Baleg menyampaikan selama ini di Indonesia memiliki 30 pengadilan tinggi dalam lingkungan peradilan umum.

Masing-masing PT melayani satu provinsi kecuali di empat PT yang melayani dua provinsi, yaitu PT Pekan Baru (Riau dan Kepulauan Riau); PT Samarinda (Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara); PT Makassar (Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat); dan PT Jayapura (Papua dan Papua Barat).

Oleh karena itu, dalam rangka memudahkan akses masyarakat mendapatkan keadilan, perlu dibentuk empat PT, yaitu Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Baca juga: Baleg DPR gunakan pendekatan sosiokultural susun RUU PKS

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021