Jakarta (ANTARA News) - Dua warga negara asing (WNA), Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi, diadili secara "in absetia" atau upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut, dalam kasus terkait Bank Century.

"Negara telah diragukan Rp3,1 triliun akibat perbuatan terdakwa I (Hesham) dan terdakwa II (Rafat)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Victor Antonius, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kerugian negara itu adalah karena kedua terdakwa dengan sengaja telah menempatkan surat-surat berharga (SSB) yang tidak memiliki peringkat (rating) dan tidak aktif diperdagangkan sebagai dana pembentukan Century.

Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar prinsip perbankan yang seharusnya berdasarkan kepada prinsip kehati-hatian.

Permasalahan SSB itu juga mengakibatkan Bank Century kekurangan likuiditas sehingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus menggelontorkan dana yang besar untuk membantu bank tersebut.

Selain itu, kedua terdakwa yang masing-masing berkewarganegaraan Arab Saudi dan Inggris itu juga dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan mengalihkan sebagian dana tersebut ke perusahaan saham di luar negeri.

Untuk itu, JPU mendakwa Hesham dan Rafat dengan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan subsider, kedua terdakwa dikenai pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, sidang terhadap Hesham dan Rafat seharusnya telah dimulai pada 18 Maret, tetapi karena kedua terdakwa tidak bisa dihadirkan ke persidangan, maka majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menyidangkan "in absentia".(*)
(T.M040/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010