Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menangani piutang negara yang jumlahnya mencapai sekitar Rp62 triliun.

"Jumlah per Desember 2009 mencapai sekitar Rp50 triliun karena ada mutasi, sekarang kira-kira sekitar Rp62 triliun," kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat.

Menurut Hadiyanto, jumlah itu bertambah menyusul adanya tambahan penyerahan piutang dari instansi pemerintah atau BUMN kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Namun Hadiyanto mengingatkan bahwa angka itu tidak cerminkan nilai market dari piutang negara karena jaminan yang tidak mencukupi atau masalah lain.

Menurut dia, bermasalah atau tidaknya pengelolaan piutang negara sebenarnya bergantung kepada bagaimana desain pengelolaan piutang negara.

"Piutang negara ini kan sebagian besar berasal dari bank-bank BUMN. Sejak awal diserahkan ke PUPN, penagihannya memang sudah sulit," katanya.

Ia menyebutkan, karena bank BUMN sulit melakukan penagihan maka secara nilai buku diserahkan ke PUPN/Ditjen Kekayaan Negara.

"Kita tinggal mengurusnya sesuai dengan standar operasi dan prosedur (SOP) di PUPN," katanya.

Menurut dia, merupakan hal yang sangat berlebihan jika mengharapkan recovery dari penanganan piutang negara itu hingga mencapai 100 persen.

"Ini karena piutang itu tidak selalu didukung jaminan yang cukup, mungkin ada sengketa hukumnya, atau ada masalah hukum. Misalnya baru pengumuman lelang saja sudah digugat," katanya.

Ia mengatakan, pengurusan piutang dalam kontek Ditjen Kekayaan Negara berbeda dengan piutang yang berasal kewajiban kepada negara seperti pajak dan cukai.

(T.A039/B012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010