Jakarta (ANTARA) - Anda yang sudah mendapat vaksin COVID-19 mungkin lebih percaya diri untuk bepergian ke tempat yang aman dan menyenangkan demi menikmati libur panjang akhir pekan ini. Jika ingin menghirup udara segar di hari libur, Anda bisa mencoba mengunjungi beberapa tempat di bawah ini untuk mengisi lagi energi sebelum kembali beraktivitas pekan depan.

Utan Kota Kemayoran
Dikutip dari laman instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Utan Kota Kemayoran sudah bisa dikunjungi setiap Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 -12.00 WIB. Tetapi setiap pengunjung harus mendaftar melalui tautan http://tinyurl.com/utankmy ⁣

Setiap orang yang datang diminta untuk tetap patuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pengelola dengan tidak membawa anak usia 0-9 tahun, dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,5 celcius, juga dilarang binatang peliharaan. Anda bisa berolahraga atau sekadar berjalan-jalan di sana.

Baca juga: Larangan mudik berpeluang dorong "staycation"

 

Kebun Raya Cibodas
Kebun raya cocok untuk para pencinta alam yang ingin dikelilingi suasana asri. Di sana ada taman, rumah kaca, hingga air terjun. Pengunjung bisa membeli tiket di laman resmi kebunraya.id meski baru akan datang jauh-jauh hari, sebab masa berlaku tiket 90 hari setelah pemesanan. Anak dengan tinggi minimal 80 cm wajib membeli tiket juga. Tidak ada batasan usia pengunjung, tapi semuanya wajib mematuhi protokol kesehatan, memakai masker dan membawa hand sanitizer sendiri. Anda juga boleh membawa sepeda asalkan membeli juga tiket sepeda. Jika tidak, kebun raya juga menyediakan fasilitas penyewaan sepeda, dikutip dari akun Instagram kebun raya.

Pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, kebun raya Cibodas dibuka pukuk 07.00 hingga 16.00 WIB. Kendaraan bermotor hanya boleh masuk pada Senin-Sabtu, sementara mobil hanya boleh masuk hingga pukul 12.00 WIB. Pada hari libur nasional dan Minggu, mobil pengunjung tidak boleh lalu lalang dan akan diarahkan parkir di area yang disediakan.

Baca juga: Mudik dilarang, PHRI terima imbauan negara

Baca juga: Biro perjalanan daring dukung keputusan pemerintah larang mudik

Baca juga: Luhut ungkap syarat buka pintu wisata bagi wisman


 

Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021