Belitung, Bangka Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merazia tempat hiburan malam dan sejumlah layanan panti pijat di daerah itu guna menciptakan kondisi wilayah yang aman menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Razia menciptakan wilayah aman dan terbit di tempat hiburan malam maupun panti pijat serta penginapan difokuskan menyambut bulan suci Ramadhan," kata Plt Kepala Satpol PP Belitung, Abdul Hadi, di Tanjung Pandan, Minggu.

Baca juga: Satpol PP Tangerang musnahkan 3.140 botol miras hasil razia 2020

Di berbagai wilayah di Tanah Air sedang berlaku pembatasan aktivitas masyarakat dan interaksi sosial untuk mengatasi penyebaran virus Korona alias Covid-19. 

Ia mengatakan, dalam razia itu dengan melibatkan sejumlah personel Satpol PP memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan baik pekerja maupun tamu yang datang.

Baca juga: Kafe dan pasar di Palembang sasaran utama razia protokol kesehatan

"Meskipun tidak menemukan tindak pelanggaran dalam razia itu, kami menekankan pekerja dan tamu menjaga ketertiban guna menciptakan suasana kondusif," katanya.

Mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mewujudkan kondisi wilayah yang aman dan terbit serta pihak pengelola hiburan atau layanan panti pijat dapat mematuhi aturan pemerintah saat bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Kasus postif COVID-19 melonjak, Sleman-DIY perketat semua aturan

"Pengelola hiburan malam, panti pijat ataupun pemilik penginapan dapat mematuhi aturan pemerintah daerah karena akan diatur pembatasan jam layanan," jelasnya.

Razia yang sama dijadwalkan masih akan dilakukan kata dia, saat bulan Ramadhan nantinya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.


 

Pewarta: Kasmono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021