Belitung,Babel (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sepakat meminta pemerintah daerah menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Kami bersama MUI Belitung sepakat minta pemerintah daerah dapat menutup beroperasinya THM selama bulan suci Ramadhan guna memberikan rasa nyaman bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa," kata Ketua Komisi III DPRD Belitung Mahyudin di Tanjung Pandan, Senin.

Hal ini disampaikan dia usai rapat bersama membahas mengenai pembinaan umat Islam menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Jelang puasa, harga sejumlah kebutuhan pokok di Tangerang turun
Baca juga: Pemerintah izinkan masyarakat ibadah Ramadhan di luar rumah
Baca juga: Studi: Puasa aman dilakukan selama pandemi COVID-19


Menurut dia, DPRD Belitung akan melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah Belitung terkait hasil dan kesepakatan dalam rapat bersama dengan salah satu poinnya adalah meminta pemerintah daerah menutup THM di wilayah itu selama bulan suci Ramadhan.

"Tetapi itu nantinya memang menunggu kebijakan pemerintah daerah namun tadi kami dengan MUI sudah sepakat berharap THM ditutup selama bulan suci Ramadhan," ujarnya.

Ia mengatakan, penutupan THM tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan sehingga tidak dinodai dengan hal-hal yang kotor dan tidak diinginkan.

"Karena memang setiap tahunnya THM ditutup ketika bulan suci Ramadhan kami harapkan tahun ini juga sama seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Belitung Ramansyah berharap hal yang sama agar pemerintah daerah menutup beroperasinya THM di wilayah itu selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Kami juga ingin tahun ini jangan ada semacam alasan dari pelaku usaha THM dalam konteks ekonomi, THR lebaran dan lain-lain sehingga menodai bulan suci Ramadhan, jadi hargailah satu bulan ini karena sebelumnya sudah beroperasi sepanjang tahun dan mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Ia menambahkan, selain THM dirinya juga meminta pemerintah daerah menertibkan panti pijat, tempat karaoke yang berkedok rumah makan serta warung-warung kecil yang menjual minuman keras menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Jadi yang legal atau ilegal serta terdata atau tidak terdata kami minta pemerintah daerah dapat menutupnya demi menghormati bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah," katanya.
 

Pewarta: Kasmono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021