Tidak 'clear' kalau kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menggunakan pendekatan yudisial.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Komnas HAM mencari langkah alternatif dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu sehingga tidak menggunakan pendekatan yudisial.

"Kenapa Komnas HAM tidak sampaikan usulan alternatif penyelesaian nonyudisial dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Ia menilai tidak clear kalau kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menggunakan pendekatan yudisial, misalnya kasus pada tahun 1965—1966.

Menurut dia, kalau diartikan sebagai proses peradilan, siapa yang mau diadili karena bisa saja orang-orang yang diduga melanggar HAM sudah meninggal.

Baca juga: LPSK: Korban Talangsari berharap negara penuhi hak mereka

"Saya tidak bisa bayangkan penyelesaian kasus HAM sebelum tahun 1990 seperti penembakan misterius, Talang Sari, kasus 1965, kalau (pelaku) masih hidup apakah layak menjalani proses hukum. Kenapa tidak ada langkah alternatif lain," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso juga meminta Komnas HAM jangan hanya berorientasi pendekatan yudisial dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.

Ia juga meminta penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM harus lihat konsitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang jadi kekhususan yang dilakukan institusi tersebut.

"Kalau itu bisa dilakukan, kasus masa lalu yang jadi beban bangsa ini bisa diselesaikan. Jangan selalu berorientasi pada bentuk yudisial tetapi pada sisi lain. Jangan terpaku pada intervensi luar negeri," katanya.

Baca juga: Pemerintah akan selesaikan kasus 1965-1966

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021