ada tahap ini kami tidak ingin melihat paspor vaksinasi sebagai persyaratan untuk masuk atau keluar karena kami tidak yakin pada tahap ini bahwa vaksin tersebut dapat mencegah penularan
Jenewa (ANTARA) - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mendukung paspor vaksin COVID-19 untuk persyaratan perjalanan karena ketidakpastian mengenai apakah suntikan itu mencegah penularan virus, serta adanya isu kesetaraan.

"Kami WHO mengatakan pada tahap ini kami tidak ingin melihat paspor vaksinasi sebagai persyaratan untuk masuk atau keluar karena kami tidak yakin pada tahap ini bahwa vaksin tersebut dapat mencegah penularan," kata Juru Bicara WHO Margaret Harris, Selasa.

"Ada banyak pertanyaan, selain pertanyaan tentang diskriminasi terhadap orang-orang yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena satu dan lain alasan," kata Harris dalam jumpa pers Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca juga: WHO beri izin pakai darurat vaksin AstraZeneca/Oxford
Baca juga: Menlu sebut vaksin dari COVAX akan tersedia kuartal kedua 2021


WHO sekarang mengharapkan untuk meninjau vaksin COVID-19 Sinopharm dan Sinovac dari China untuk kemungkinan daftar penggunaan darurat sekitar akhir April.

"Ini tidak datang secepat yang kami harapkan karena kami membutuhkan lebih banyak data," ujar Harris, yang menolak memberikan lebih banyak informasi dengan alasan kerahasiaan.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus bulan lalu mengimbau negara-negara dengan kelebihan pasokan vaksin untuk segera menyumbangkan 10 juta dosis ke fasilitas COVAX yang dijalankan dengan aliansi vaksin GAVI.

Pembatasan ekspor oleh India membuat program berbagi vaksin global itu kekurangan pasokan vaksin AstraZeneca yang dibuat oleh Serum Institute of India.

Harris mengatakan dia tidak memiliki informasi terbaru tentang negara mana pun yang maju mendukung imbauan WHO tersebut.

"Kami sangat mencari lebih banyak vaksin," kata dia.

Sumber: Reuters

Baca juga: WHO dorong produsen melisensikan teknologi pembuatan vaksin
Baca juga: WHO desak dunia untuk tak hentikan vaksinasi setelah kasus AstraZeneca

Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021