Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan larangan kegiatan "sahur on the road" pada selama Ramadhan tahun ini sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Secara spesifik alasan penerapan kebijakan tersebut adalah demi pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Adapun implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan "sahur on the road".

"Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.

Baca juga: Polisi gelar Operasi Keselamatan Jaya sosialisasikan larangan mudik
Baca juga: Kampung Tangguh Jaya Rusun Pulogebang tekan COVID-19 hingga nol kasus


Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun konvoi atau rombongan 'sahur on the road' akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.

Yusri juga menambahkan penyekatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Pihak Kepolisian akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan "sahur on the road" dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.

"Kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," pungkasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021