Kami mendapatkan tanah dan bangunan di Bangkalan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu, terkait penyerahan aset negara yang dirampas KPK dari perkara korupsi.

"Jadi, tadi hasil aset yang dirampas oleh KPK diserahkan kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan sebagai aset negara," kata Sofyan, di Gedung KPK, Jakarta.

Sofyan menyatakan KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan berlokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang merupakan hasil sitaan perkara korupsi.

"Kami mendapatkan tanah dan bangunan di Bangkalan, dan itu kami bisa gunakan untuk rumah dinas dan ruang arsip. Kepolisian dapat, Kementerian Agama juga dapat. Itu semua bekas hasil sitaan rampasan dari perkara korupsi," ujar Sofyan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyatakan kementeriannya diminta KPK untuk menetapkan status penggunaan aset tersebut.

"Jadi, oleh KPK dimintakan status penggunaan dan kami Kementerian Keuangan mengeluarkan keputusan, sehingga bisa digunakan Bapak Menteri ATR, Kementerian Agama, Kepolisian RI," kata Rionald.

Sebelumnya pada Juli 2020, Kementerian ATR/BPN juga telah menerima dua bidang tanah terletak di Jakarta dan Madiun yang berasal dari barang rampasan negara oleh KPK.

Satu bidang tanah seluas 3.400 meter persegi yang berlokasi di Jalan Paso, Jagakarsa direncanakan sebagai taman bermain anak yang dapat dimanfaatkan secara umum.

Sedangkan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan, Kota Madiun, Jawa Timur senilai Rp10 miliar akan dimanfaatkan untuk dijadikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN di Madiun, Jawa Timur.
Baca juga: KPK sita aset Fuad Amin di Yogyakarta
Baca juga: KPK sita beberapa lagi aset Fuad Amin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021