Jumhur Hidayat tiga kali lebaran di penjara waktu berstatus mahasiswa di ITB.
Jakarta (ANTARA) - Jumhur Hidayat untuk pertama kalinya akan menjalani ibadah puasa Ramadan tanpa kehadiran keluarga karena saat ini yang bersangkutan masih mendekam di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, untuk kasus penyebaran berita bohong.

Walaupun demikian, Jumhur, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus mantan Kepala BNP2TKI, mengaku tidak merasa asing dengan situasi tersebut. Ibadah puasa dari dalam bui pernah dia alami saat menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) sekitar akhir 1980-an sampai awal 1990-an.

"Sebenarnya, saya pernah juga puasa di penjara. Pada waktu itu saya belum kawin. Saya dipenjara pada tahun 1989, 1990, dan 1991. Saya tiga kali lebaran di penjara waktu berstatus mahasiswa di ITB. Akan tetapi, kalau sekarang sudah punya anak dan istri, baru sekali, nih," kata Jumhur saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Majelis hakim PN Jaksel kabulkan pengembalian laptop anaknya Jumhur

Saat Jumhur berstatus sebagai mahasiswa Teknik Fisika ITB, dia ditangkap oleh polisi dan dipenjara pada bulan Agustus 1989 karena menggelar aksi depan kampus menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini pada era Orde Baru.

Saat itu, Jumhur ditangkap bersama mahasiswa sekaligus aktivis lainnya, yaitu Mochammad Fadjroel Rachman, Bambang Sugiyanto Lasijanto, Supriyanto, Amarsyah, dan Arnold Purba.

Oleh karena itu, dia mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadan yang kemungkinan akan mulai pada hari Selasa (13/4).

"Puasa, ya, diikuti saja, tinggal tunggu akhir sidang seperti apa hasilnya," kata Jumhur.

Meskipun terpisah dari keluarga, komunikasi dengan anak-anak dan istrinya masih cukup lancar.

Meski demikian, tidak semua anaknya Jumhur mengetahui dan memahami situasi dirinya saat ini.

Jumhur memilih tidak banyak menjelaskan situasinya kepada beberapa anaknya yang masih berusia dini.

"Anak saya yang nomor satu, dia sudah gede, umur 13 tahun. Dia tahu saya ditahan," kata Jumhur.

Sementara itu, tiga anaknya yang lain, masing-masing berusia 10 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun, tidak mengetahui ayahnya saat ini mendekam di rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kuasa hukum: Ahli jaksa sidang Jumhur meringankan terdakwa

Menurut dia, informasi itu tidak perlu menceritakan kepada anak-anaknya, agar mereka tidak terlalu memikirkan kondisi ayahnya.

Jumhur Hidayat, yang ditangkap sejak tahun lalu, telah didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jumhur, kata jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jika membaca cuitannya yang diunggah pada tanggal 7 Oktober 2020, Jumhur menulis: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. [...]”. Kata "UU" merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, sidang untuk kasus yang menjerat Jumhur di PN Jakarta Selatan, telah masuk tahap pemeriksaan saksi dan mendengar pendapat para ahli.

Baca juga: Kuasa hukum Jumhur pertanyakan kompetensi dan independensi ahli JPU

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021