Jakarta, 30/6 (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010 tentang Tata cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2010 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2010 . Sejak peraturan ini berlaku sebagai standar pelaksanaan penyaluran subsidi pupuk, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.02/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

     Pemberian subsidi dilaksanakan melalui Produsen Pupuk. Jenis pupuk yang diberikan subsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana untuk keperluan subsidi pupuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dalam hal pelaksanaan subsidi pupuk. Dalam pelaksanaanya Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.

     Untuk pembayaran subsidi pupuk dimaksud, Direksi Produsen Pupuk mengajukan tagihan pembayaran subsidi pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian. Tagihan tersebut wajib disertai dan dilengkapi dengan data/dokumen pendukung, termasuk Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang menyatakan bahwa Produsen Pupuk Bertanggung jawab secara formal dan material.

     Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana subsidi pupuk kepada Produsen Pupuk. Selain itu KPA juga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

     Dalam rangka pelaksanaan subsidi pupuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi pupuk masih dianggarkan/disediakan dalam APBN. Untuk informasi lebih lengkap mengenai peraturan ini bisa dlihat di www.depkeu.go.id

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Humas,Kementerian Keuangan

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010