Jakarta (ANTARA News) - Satu pabrik usaha garmen di Jl Cipinang Lontar Indah, Jatinegara, Jakarta Timur, dipakai sebagai kedok untuk pabrik narkotik jenis sabu-sabu., kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tommy Sagiman di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, BNN menahan lima tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Thi (sopir), Ags (karyawan), Imb (karyawan), Am (karyawan) dan Ina (isteri Am).

Barang bukti yang disita, kata Tommy, antara lain 2.500 gram sabu-sabu, 38,6 ephedrin (bahan sabu-sabu), 11,8 gram ketamine (narkotik golongan IV) dan alat cetak sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika BNN mencurigai pengiriman ephedrin ke Jl Cipinang Lontar Indah yang mengarah kepada PT KS yang merupakan pabrik garmen.
Pemilik pabrik garmen adalah Den alias Densos.

Tanggal 17 Juni 2010, BNN menemukan bukti bahwa ada seorang WN China bernama Lee mengirim paket mesin kepada PT KS yang diduga mesin pembuat shabu.

Pada 21 Juni 2010, Lee juga mengirimkan paket barang kepada PT KS.

Hasil deteksi di terminal kargo bandara Soekarno Hatta menyatakana bahwa barang yang dikirim Lee adalah shabu dan prekursor shabu.

Dari bukti awal itu, BNN menggerebek pabrik itu dan menemukan 2.500 gram sabu-sabu, 38,6 gram shabu, 11,8 gram ketamine dan mesin pembuat shabu.

Lima tersangka tertangkap saat beraktifitas di pabrik itu.

Dari dokumen dan keterangan saksi, BNN menangkap delapan tersangka yang terkait dengan jaringan pabrik narkotika itu. Mereka adalah Bas, Lin, En, Deb, Sof, Wong, An dan Rus.

Dari delapan tersangka itu, polisi menemukan barang bukti berupa 3.6831 gram shabu, 1.683 butir ekstasi dan 4.437 prekursor.

Ternyata, jaringan pabrik shabu ini terkait dengan bandar narkotik skala besar bernama Maryono yang telah tertangkap pada 1 Mei 2010 di depan Mall Ambasador, Jakarta.

Dalam menjalankan aksinya, Maryono bekerja sama dengan Raj (WN India) yang telah tertangkap bersamaan dengan penangkapan Maryono.

Dari tangan kedua tersangka, BNN menyita barang bukti 6,8 gram shabu, uang 529 ribu dolar Amerika Serikat.(*)
(S027/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010