Dari keterangan yang diperoleh, korban sudah menyetor dana sebesar Rp200 juta dalam dua tahap, kemudian dijanjikan keuntungan sebesar 300 persen, namun tidak pernah dibayarkan oleh LTC.
Mataram (ANTARA) - Seorang warga negara Prancis bernama  Ruby Daniel Charles  melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat karena menjadi korban investasi ilegal berbasis crypto currency bernama Lucky Trade Community (LTC).

Kepala OJK NTB Farid Faletehan di Mataram, Rabu, mengatakan warga negara Prancis tersebut datang dari Bali ke kantor OJK NTB di Mataram untuk melaporkan LTC yang telah merugikannya.

"Dari keterangan yang diperoleh, korban sudah menyetor dana sebesar Rp200 juta dalam dua tahap, kemudian dijanjikan keuntungan sebesar 300 persen, namun tidak pernah dibayarkan oleh LTC," katanya usai menggelar pertemuan dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi NTB.

Baca juga: OJK tutup 1.200 fintech ilegal dan 390 investasi ilegal

Ia mengatakan warga Prancis itu juga sudah mendatangi pendiri LTC untuk menagih uang yang diinvestasikan dan keuntungan yang dijanjikan.

Namun, pendiri LTC hanya mengembalikan uang pokoknya saja sebesar Rp200 juta, sedangkan keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

"Korban juga sudah melapor ke Polda NTB, sebelum melapor ke OJK. Ada juga satu korban lainnya yang sudah melapor ke OJK karena mengaku rugi Rp174 juta dan dananya belum dikembalikan. Diduga ada korban lain tetapi belum berani melapor," ujar Farid.

Baca juga: Ketua DPD minta masyarakat waspadai lembaga investasi bodong

Farid juga menegaskan bahwa OJK Pusat sudah mengeluarkan pengumuman resmi bahwa LTC adalah produk investasi ilegal yang belum mendapatkan izin resmi.

LTC juga sudah dinyatakan bubar karena kesulitan untuk membayarkan dana kepada anggotanya. Namun dalam perkembangannya muncul lagi dengan sebutan LBC, di mana pendiri dan pengurusnya adalah  orang-orang LTC juga.

"SWI Pusat juga sudah meminta LBC menghentikan aktivitasnya karena hanya mengantongi izin perdagangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal," katanya.

Sementara itu, Ruby Daniel Charles yang hadir dalam pertemuan dengan Tim SWI NTB, mengakui bahwa sudah menjadi anggota LTC sejak Januari 2021, dan menyetor dana sebesar Rp200 juta dalam dua tahap.

"Tapi setelah berjalan satu setengah bulan, saya melihat ada gelagat yang tidak baik. Akhirnya saya bertemu pendiri LTC di Lombok dan uang saya dikembalikan sebesar Rp200 juta. Mungkin karena dia takut saya ancam lapor ke OJK," ucap warga negara Prancis itu.

Pewarta: Awaludin
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021