Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat karena jaksa tidak dapat menghadirkan ahli bahasa ke persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) ke Majelis Hakim mengatakan ahli bahasa yang dijadwalkan hadir di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, berhalangan hadir karena sakit.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo pun menjadwalkan sidang akan berlanjut pada Senin minggu depan (19/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli bahasa yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Namun, sebelum ketua Majelis Hakim menutup persidangan, tim kuasa hukum terdakwa meminta kejelasan mengenai batas waktu yang akan diberikan oleh pengadilan untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Kepastian batas waktu itu dibutuhkan oleh pihak kuasa hukum Jumhur agar mereka juga memiliki waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi-saksi fakta dan ahli yang meringankan terdakwa.

Terkait pertanyaan itu, Hakim Anggota Nazar Effriadi mengatakan Majelis Hakim akan memberi kesempatan yang sama bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah.

"Kepada anda (tim kuasa hukum) akan diberikan hak yang sama," kata Nazar saat persidangan.

Baca juga: Jumhur Hidayat jalani puasa Ramadan di rutan, terpisah dari keluarga

Baca juga: Majelis hakim PN Jaksel kabulkan pengembalian laptop anaknya Jumhur


Sementara itu, Jumhur Hidayat turut bertanya ke Majelis Hakim mengenai kemungkinan ahli bahasa jaksa dapat diganti dengan pihak lain jika dia berhalangan hadir pada sidang minggu depan.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan pihaknya berharap ahli telah sembuh dari penyakitnya saat sidang berlangsung.

"Mudah-mudahan (ahli) sembuh. Hari Senin, tanggal 19 April ya. Semoga kita semua sehat," ujar ketua Majelis Hakim menjawab pertanyaan Jumhur.

Walaupun demikian, tim kuasa hukum Jumhur mengaku pernyataan lisan yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak cukup jadi jaminan mereka akan mendapatkan waktu yang sama seperti penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.

"Kami bilang bagaimana dengan asas peradilan cepat, sederhana, berbiaya murah, (itu) tidak dijelaskan. Mengenai asas peradilan cepat itu bagaimana? Tidak ada (hakim) yang jawab. Bagaimana tentang kepastian hukum bagi terdakwa? Tujuannya seperti itu. Kami mencari keadilan di sini (pengadilan),” kata salah satu pengacara Jumhur, Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Ia berharap Majelis Halim tunduk terhadap ketentuan perundangan-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia lanjut menerangkan masa penahanan kliennya akan berakhir pada 3 Mei 2021.

Baca juga: Majelis hakim jadwalkan sidang lanjutan Jumhur Hidayat pada 15 April

Jika tidak ada kepastian terkait perpanjangan masa penahanan atau soal batas waktu bagi jaksa, kuasa hukum Jumhur khawatir waktu yang tersedia untuk menghadirkan saksi dan ahli hanya tersisa kurang lebih dua minggu.

"Pengalaman kami, kami pernah terhambat dalam mengajukan pembuktian, karena di sidang-sidang yang pernah saya alami, (hakim) memberi kesempatan seluas-luasnya bagi penuntut umum untuk membuktikan. Namun, pada giliran penasihat hukum, hakim bilang jangan lama-lama karena masa penahanan sudah habis. Berdasarkan pengalaman itu, kami tidak mau itu terulang di kasus ini," tutur Oky.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021