Bengkulu (ANTARA News) - Badan pengawas pemilu menemukan banyak pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu dan tujuh kabupaten yang berlangsung serentak pada Sabtu (3/7).

Anggota Bawaslu Devisi Pengawasan dan Penegakan Hukum Wirdiyaningsih mengatakan di Bengkulu, Minggu, temuan tersebut berdasarkan pantauan langsung anggota dan beberapa staf Bawaslu di enam kabupaten yang menggelar pilkada serentak.

"Dua tim yang kami bentuk memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara di enam kabupaten. Banyak pelanggaran yang kami temukan dan akan ditindaklanjuti," katanya.

Tim A yang memantau pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten yakni Lebong, Rejang Lebong dan Kepahiang menemukan sejumlah pelanggaran antara lain pemilih menggunakan haknya lebih dari satu kali.

Kasus tersebut ditemukan di tiga lokasi yaitu di Desa Padang Bano dan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.

Ia mengatakan, banyak juga ditemukan pemilih yang hanya menggunakan KTP tanpa undangan memilih dan tidak ada nomor induk penduduk (NIK).

"Yang lebih memprihatinkan adanya surat edaran KPU Rejang Lebong yang memperbolehkan memilih walaupun nama warga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, ini sangat keliru," katanya.

Surat edaran KPU Rejang Lebong itu, kata dia, sudah diamankan Bawaslu dan akan ditindaklanjuti dengan dugaan pidana yang dilakukan penyelenggara pemilu itu.

Sementara di Kabupaten Kepahiang ditemukan adanya upaya politik uang dari salah satu pasangan calon dengan membagi kompor gas dan sejumlah uang.

"Tapi tim pemenangan ini sudah diamankan polisi sebelum membagi-bagi kompor dan selebaran ajakan memilih salah satu pasangan calon, kalau barang buktinya masih lengkap,"jelasnya.

Sedangkan tim B yang mengawasi tiga kabupaten yakni Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur juga menemukan banyak pelanggaran pilkada.

Tim yang dikoordinasikan anggota Bawaslu Agustina Tio Friderina Sitorus menemukan sejumlah pelanggaran di Kabupaten Kaur antara lain beberapa nama yang sama ditemukan dalam satu TPS.

"Dalam satu TPS saja kami menemukan ada tiga kasus nama yang sama dan kami mengimbau untuk dicoret nama yang sama itu," katanya.

Bawaslu juga menemukan kasus dimana warga tetap memilih meskipun tidak terdaftar dalam DPT dan ini lebih dari satu kasus.

Kasus tersebut, kata dia, ditemukan di sejumlah TPS antara lain TPS 2 Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Utara, TPS 1 dan TPS dua Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung.

Ia mengatakan, semua temuan itu sudah dikoordinasikan ke Panwaslu Provinsi Bengkulu dan akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti sehingga terpenuhi unsur pidananya.
(T.K-RNI/R007/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010