....mutasi dan pelantikan pejabat kepala daerah harus mengikuti aturan
Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengingatkan bupati dan wali kota dalam melakukan mutasi pejabat harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam melakukan mutasi dan pelantikan pejabat kepala daerah harus mengikuti aturan yang mengatur soal itu," kata Mahyeldi, di Padang, Rabu, usai bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas mutasi pejabat di Pemerintah Kota Padang.

Menurut dia, jika kepala daerah tetap melantik dan memutasi pejabat tanpa mengikuti prosedur yang ada, dampaknya akan banyak.

"Mulai dari karier ASN yang bersangkutan dan kemudian agenda pemerintah daerah akan terhambat, soalnya ini juga menyangkut dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Mahyeldi menuturkan selama ia menjabat sebagai Wali Kota Padang selalu berupaya taat aturan dalam melantik dan memutasi pejabat.

"Ini diakui oleh KASN, selama ini hubungan kami juga baik dan tidak ada permasalahan," kata dia lagi.

Terkait dengan mutasi yang dilakukan Wali Kota Padang Hendri Septa yang dinilai KASN tidak sesuai prosedur, ia menyampaikan KASN akan langsung bertemu dengan Wali Kota Padang.

Ia juga sependapat dengan KASN perlu pertemuan membahasnya, dan ia mengaku baru tahu persoalan tersebut berdasarkan surat yang dikirimkan KASN kepada Gubernur.

Akhirnya pihaknya diminta mengundang Wali Kota Padang bertemu KASN membahas persoalan ini.

Sedangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemkot Padang yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku

"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus.

Ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.

"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia.
Baca juga: KASN minta Wali Kota Padang batalkan mutasi pejabat pada 15 April 2021

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021