Kalau saya tidak bisa melantik apa fungsi saya sebagai wali kota lagi
Padang (ANTARA) - Wali Kota Padang Hendri Septa angkat bicara terkait dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang yang telah dilantik pada 15 April 2021.

"Kalau saya tidak bisa melantik apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," kata Hendri Septa, di Padang, Rabu, saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Nagari.

Hendri mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang.

"Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," kata dia lagi.

Terkait dengan permintaan KASN agar membatalkan pelantikan dan proses mutasi, ia mempertanyakan apa fungsinya sebagai wali kota jika tak bisa melantik pejabat.

"Saya cuma melantik dan tidak ada yang saya bunuh orang kan, rekomendasi itu biasa dan saya terima," katanya pula.

Menurut dia, hal ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan, dan fokus untuk bekerja sebagai Wali Kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021.

Sebelumnya, pada 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan melantik sebanyak 180 pejabat struktural eselon II, III dan IV di jajaran Pemkot Padang.

Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Hendri mengatakan pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemkot Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Ia menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan perhitungan beban kerja dan peningkatan kelas pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Tetapi KASN meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemkot Padang yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku

"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkot Padang.

Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada.

"Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia.

Adapun ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud yaitu melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam Pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Lalu bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkot Padang lantik lagi pejabat sikapi perubahan nomenklatur

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021