Maka dari itu kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas gerak cepat Wali Kota Banda Aceh yang langsung menyegel tempat yang melanggar syariat Islam
Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak pemerintah daerah setempat untuk mengaktifkan tim terpadu penegakan syariat Islam (T2PSI) yang telah dibentuk beberapa bulan lalu.

"Aktifkan T2PSI itu untuk melakukan operasi rutin terhadap penegakan amar maruf nahi mungkar di Kota Banda Aceh, terutama saat Ramadhan seperti ini," kata Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan T2PSI bisa mengawasi dan menutup tempat yang berpotensi melakukan pelanggaran syariat islam.

Apalagi jika tempat tersebut tidak memiliki izin,  katanya, maka dapat langsung dilakukan penyegelan.

"Karena itu, tim terpadu ini perlu segera diaktifkan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dapat melanggar syariat Islam di Banda Aceh," ujarnya.

Baca juga: Polisi syariat Aceh amankan belasan perempuan pelanggar syariat Islam

Farid juga mendukung sikap tegas dan gerak cepat Pemerintah Kota Banda Aceh yang baru-baru ini menyegel kafe yang mengadakan konser dan berjoget saat malam Ramadhan hingga terjadinya kerumunan.

Menurut politikus PKS ini, aktivitas tersebut tidak pantas dilakukan dan bertentangan dengan adat istiadat serta kekhususan Aceh yang menerapkan syariat Islam, apalagi dilakukan dalam Bulan Suci Ramadan dan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Maka dari itu kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas gerak cepat Wali Kota Banda Aceh yang langsung menyegel tempat yang melanggar syariat Islam," katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh menertibkan permainan judi daring yang masih merebak di warung kopi dan kafe-kafe, aktivitas tersebut dinilai menodai Bulan Suci Ramadan.

"Kepada pelaku usaha yang melanggar imbauan tersebut untuk dicabut izinnya, dan kami juga mendukung sikap Kapolresta Banda Aceh untuk menindak tegas para pelanggar," demikian Farid.

Baca juga: Polisi tangkap penjual chip game online di Aceh, terancam dicambuk
Baca juga: Tiga pelanggar syariat Islam dihukum cambuk 300 kali
Baca juga: Empat lelaki ditahan usai buat konten TikTok di Masjid Raya Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021