Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka 14 titik layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, Selasa.

Berdasarkan informasi dalam laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi antara lain:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci, Kota Tangerang
7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Polsek Pakuhaji, Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Sebelum melaksanakan perpanjangan dokumen kendaraan, lebih baik dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Baca juga: Polda Metro siapkan layanan bayar pajak kendaraan di 14 titik

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021