ketentuan 25 persen atau 50 persen kehadiran karyawan harus ditegakkan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta manajemen perkantoran melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 masing-masing  untuk memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk pengaturan jumlah kehadiran karyawan di kantor.

"Pengaturan tidak mesti harus pemerintah yang atur tapi dari internal mereka," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji di Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Anies harap vaksinasi pekerja seni dorong seniman leluasa berkarya

Ia meminta agar ketentuan 25 persen atau 50 persen kehadiran karyawan harus ditegakkan.

Kemudian, lanjut dia, melalui Satgas di kantor masing-masing perlu melakukan pengaturan apabila karyawan memiliki penyakit penyerta (komorbid), maka perlu diarahkan bekerja dari rumah (WFH).

Begitu juga karyawan yang selama ini menggunakan kendaraan umum, lanjut dia, lebih baik WFH.

Di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan, ujar dia, pengaturan kehadiran di kantor saat ini 50 persen, dan pegawai yang "komorbid" diarahkan WFH.

Baca juga: Vaksinasi lansia di Jaksel melonjak 27 persen dalam dua pekan

Satuan Tugas COVID-19, yang terdiri dari sejumlah instansi juga akan meningkatkan pengawasan di perkantoran untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Meski begitu, ia menyakini peningkatan kasus positif COVID-19 di perkantoran masih perlu diteliti pemicunya karena berkaitan dengan mobilitas karyawan tersebut, mulai dari perjalanan, lingkungan rumah hingga RT/RW.

"Nanti kami buat list datanya dulu, klaster mana laporannya tinggi karena belum tentu penyebab dari kantor misal dari rumah, perjalanan, RW merah itu banyak aspek pendukung yang barus dimonitor," katanya.

Ia juga memperkirakan euforia vaksinasi yang berjalan saat ini juga mendorong para karyawan perkantoran abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jasa Marga kembali lanjutkan pekerjaan rekonstruksi Tol Japek

"Itu disikapi oleh sebagian orang yang tidak tahu, merasa sudah kebal, sudah aman dari pengaruh COVID-19, mesti tetap pakai masker, protokol kesehatan harus digunakan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagramnya @dkijakarta menyebut penularan COVID-19 meningkat di perkantoran yang karyawan atau pegawainya sudah menjalani vaksinasi COVID-19.

"Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19," tulis Pemprov DKI, Minggu (25/4).

Klaster perkantoran disebut mengalami peningkatan dalam seminggu terakhir.

Pemprov DKI mencatat pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif COVID-19 di 78 perkantoran.

Sedangkan pada 12-18 April 2021, jumlah positif COVID-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021