Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta adanya penutupan sementara kantor-kantor yang pegawainya diketahui terpapar COVID-19.

"Kemunculan beberapa kasus positif di perkantoran mohon ditingaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, diisinfeksi serta testing dan 'tracing' terhadap kontak erat agar meminimilisasi penularan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Graha BNBP Jakarta, Selasa.

Mengutip data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wiku menyebut ada peningkatan klaster perkantoran dalam 2 pekan terakhir, yaitu pada 5-11 April 2021 terdapat 157 positif COVID-19 di 78 perkantoran, sementara pada 12-18 April 2021 jumlah positif COVID-18 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

"Optimalisasi satgas COVID-19 perkantoran, bila belum ada satgas maka segera dibentuk dan bila sudah ada lakukan evaluasi terkait kinerjanya," tambah Wiku.

Baca juga: Pegawai tertular COVID-19, Kantor Kecamatan Pasar Rebo tutup tiga hari

Menurut Wiku, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, kapasitas maksimal kantor yang di daerahnya menerapkan PPKM adalah 50 persen secara fisik dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Mohon pemerintah daerah setempat segera menerapkan instruksi ini kepada peraturan di daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas," tambah Wiku.

Baca juga: PN Kota Kediri lakukan penutupan aktivitas kantor cegah COVID-19

Wiku mengakui peningkatan kasus positif COVID-19 dari klaster perkantoran di DKI Jakarta menjadi pembelajaran bagi daerah lain.

"Sehingga daerah yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota dan mikro mohon mengatur hal ini dengan jelas demi menjalankan aktivitas sosial ekonomi yang aman dan produktif," kata Wiku.

Dalam Inpres No 9 tahun 2021 tersebut diatur bahwa PPKM Mikro tahap keenam diberlakukan untuk 25 provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Baca juga: Satgas COVID-19 tutup sementara cabang pabrik air minum di Tambora

Instruksi Mendagri tersebut juga mengatur sejumlah peraturan teknis PPKM mikro yaitu:

Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain itu, membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Satgas COVID-19 tutup dua kantor langgar prokes di Cengkareng

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Kedelapan, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Perpanjangan PPKM mikro tahap keenam berlaku sejak 20 April sampai 3 Mei 2021.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021